06.Cara Mendapatkan NIB
Cara Mendapatkan NIB
Agar pelaku ekonomi dapat mengajukan izin usaha dan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha menurut bidangnya masing-masing, diperlukan NIB. NIB (Nomor Induk Usaha) adalah pengenal untuk badan usaha dan terdiri dari 13 digit. Sesuai SK No. 5 Tahun 2021, setiap operator ekonomi dapat mendaftar ke NIB melalui OSS (Online Single Submission). OSS terbuka untuk semua badan usaha yang mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan yang berbentuk UMK atau non-UMK. Perolehan NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Usaha (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan izin akses kepabeanan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Nah, untuk mendapatkan NIB ini cukup mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui online sehingga tidak perlu mengujungi kantor pemerintahan setempat.
Persyaratan Membuat NIB Secara Online
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan e-KTP milik Pelaku Usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email badan usaha yang aktif
- Nomor telepon badan usaha yang aktif
Pendaftaran Hak Akses UMK di OSS
Setelah persyaratan terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses UMK di OSS, berikut tahapannya:
- Kunjungi laman https://oss.go.1d/
- Pilih “Daftar” pada pojok kanan atas
- Klik “Pilih” pada bagian UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar) atau non UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar)
- Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Ada 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha
- Masukkan nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
- Masukkan alamat email aktif pada kolom Alamat Email
- Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email (kode verifikasi hanya berlaku dalam waktu 2 menit)
- Masukkan Nama Lengkap Pelaku Usaha sesuai dengan e-KTP
- Masukkan Password yang akan digunakan (password terdiri dari 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial)
- Klik “Konfirmasi”
- Masukkan NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, pastikan sudah benar lalu klik “Daftar”
Sistem akan mengirimkan Username dan Password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
Hak akses dapat digunakan ketika masuk ke sistem OSS
Pembuatan NIB Secara Online
Setelah memiliki hak akses, tahapan selanjutnya adalah membuat NIB secara online, berikut tahapannya:
- Kunjungi lama https://oss.go.1d/
- Pilih “Masuk” pada pojok kanan atas
- Masukkan Username dan Password
- Masukkan Kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”
- Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”
- Masukkan Data Pelaku Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Bidang Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Detail Bidang Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha secara lengkap
- Periksa Daftar Usaha atau Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
- Pahami ketentuan lalu centang Penyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan NIB terbit
Cara Membuat SKU Secara Ofline
- KTP, asli dan salinannya
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotocopy
- NPWP
- Formulir aplikasi dengan cap
- Formulir dukungan yang sudah diisi
- Surat pengantar dari RT/RW
- Pernyataan tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan
- Foto lokasi perusahaan
- Perjanjian sewa pitch dan ID pemilik pitch
Komentar
Posting Komentar