Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

KUHP Indonesia 2024

Gambar
 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:  A. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang  diakui masyarakat beradab, perlu disusun hukum pidana  nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; B. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus  disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan  perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan  menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/  perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia;  C